Beranda | Artikel
Hukum Orang Yang Menumbuhkan Keraguan Terhadap Kelayakan Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jamaah
Selasa, 27 September 2005

HUKUM ORANG YANG MENUMBUHKAN KERAGUAN TERHADAP KELAYAKAN MANHAJ AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH

Oleh
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan.

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Meskipun ulama telah menjelaskan panjang lebar manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, akan tetapi amat disayangkan masih ada yang meragukan kelayakan manhaj tersebut untuk diterangkan sekarang ini. Segelintir orang menganggap hal itu sebagai pemikiran yang rendah dan tidak dapat merealisasikan target-target dakwah. Bahkan sebagian orang menyindirnya sebagai manhaj yang terlalu condong kepada maslahat dan kepentingan masyarakat umum. Seolah-olah alim ulama adalah para pengkhayal yang hanya berpikir untuk kepentingan perutnya saja. Mereka juga beranggapan bahwa manhaj Ahlus Sunnah tidak layak diterapkan dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman !?

Jawaban.
Saya tegaskan bahwa itu adalah anggapan yang salah. Saya tegaskan juga bahwa orang-orang yang menebar keraguan dengan perkataan tersebut atau yang menyeru kepada cara-cara tersebut, apakah mereka para ulama yang senior dan para imam ataukah anak-ank muda yang masih hijau ?

Jelas mereka adalah anak-anak muda yang masih hijau ! Lantas apakah anak-anak ingusan seperti itu pantas menjadi rujukan umat ataukah para ulama yang dalam penelitian dan penyelidikannya ?

Lantas siapakah yang membawa pemikiran menyimpang ini ?

Bagaimanakah kesudahan orang-orang yang menganutnya ?

Realita membuktikan bahwa pemikiran seperti itu justru ditinggalkan oleh para pencetusnya ! Mereka sendiri akhirnya mengakui wajib berjalan di atas manhaj yang haq seperti yang telah ditempuh oleh para imam dan ulama umat ini. Orang yang bijaksana tentunya mengetahui bahwa pemikiran revolusioner yang membakar semangat itu dibawa oleh anak-anak ingusan yang bodoh, apakah orang-orang seperti itu layak dijadikan sebagai rujukan umat ini ? Bukankah hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencela orang-orang yang mengambil ilmu dari orang-orang bodoh dan meninggalkan ulama ? Tentunya perkara ini sudah dimaklumi bersama.

Sesungguhnya mereka tidak hanya sekedar menganut dan memprogandakan pemikiran ini saja, bahkan mereka juga mengkritik dan menghina orang-orang yang mengajak kepada pemikiran yang berbeda dengan mereka dan menganggap orang-orang tersebut bukanlah ulama. Apakah pedoman Dienul Islam seperti itu !? Tentu saja tidak !

Sesungguhnya ulama besar umat ini dari masa ke masa senantiasa membimbing dan menasihati anak-anak muda yang masih ingusan lagi bodoh tadi. Akan tetapi mereka justru membantah dan membenci para ulama tersebut ! Apakah pedoman Salafush Shalih seperti itu !? Tentu saja tidak!

Salah satu tanda manhaj yang benar adalah para ulama saling merekomendasikan di antara mereka dan kalimat mereka satu padu serta saling menenggang kesalahan yang ada di antara mereka.

Dan salah satu ciri ahli bid’ah adalah saling mencaci, mencela dan saling menghina di antara mereka.

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Bukankah perbaikan umat termasuk salah satu tujuan syariat ?

Jawaban.
Sesungguhnya perbaikan umat memang termasuk salah satu tujuan syariat. Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah cara mewujudkan perbaikan tersebut ? Pertanyaan ini harus dicarikan jawabannya!

Sekiranya kita katakan bahwa memanfaatkan mimbat-mimbar dan podium-podium untuk memprovokasi massa dan membeberkan kepada mereka segala sesuatunya adalah cara memperbaiki umat, maka realita yang ada telah menjawbnya ! Apakah umat bertambah baik ataukah malah semakin terpecah belah ? Pertanyaan berikut jawabannya ini menjelaskan apa sebenarnya yang dimaksud dengan maslahat tersebut!

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Mereka mencela manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang mendahulukan dan memperhatikan kepentingan umat. Yaitu batasan-batasan yang telah digariskan oleh Ahlus Sunnah untuk membangkang terhadap penguasa yang jelas dan nyata kekafirannya, yakni pembangkangan itu tidak menimbulkan mudharat terhadap masyarakat umum. Sementara mereka beranggapan bahwa tidak perlu memperhatikan maslahat umum, namun sebaliknya kita mesti siap memberikan pengorbanan demi keberhasilan perubahan yang kita inginkan.

Jawaban.
Pertama harus saya jelaskan bahwa maslahat umum harus didahulukan daripada maslahat pribadi atau khusus. Kedua, sesungguhnya kemaslahatan Dienul Islam adalah kemaslahatan seluruh umat. Namun bukan berarti Islam itu harus ditegakkan dengan menumpahkan darah kaum muslimin. Dan bukan pula dengan menggoncang stabilitas keamanan dan kemaslahatan kaum muslimin serta menghancurkan kekuatan mereka hanya untuk meraih suatu kemaslahatan yang mungkin berhasil atau mungkin tidak. Dalil tentang itu banyak terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadits, di antaranya.

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Rabb merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan” [Al-An-am/6 : 108]

Bukankah mencela berhala, kekafiran dan orang-orang kafir merupakan salah satu kemaslahatan Islam ? Hal itu tentu saja tidak diragukan lagi. Tetapi apabila orang-orang kafir berkuasa serta memiliki kekuatan, lantas dalam kondisi demikian mereka malah melontarkan ucapan-ucapan yang terkadang mereka sendiri tidak memahaminya (bahaya)nya, (maka pada waktu itu terlarang untuk mencaci mereka -red). Meskipun kita tetap meyakini bahwa mencela tuhan-tuhan mereka adalah benar, namun tidak semua yang kita yakini benar mesti kita katakan.

Dalam kisah seorang anak muda ashabul ukhdud terdapat dalil yang menunjukkan adanya kaidah “mendahulukan kemaslahatan umum dari maslahat yang khusus”. Allah telah memberikan karamah yang banyak kepada anak muda tersebut. Ketika itu sang raja memerintahkan anak buahnya untuk melemparkannya dari sebuah gunung setelah ia menyanggah ketuhanan raja tersebut, namun ia kembali dengan selamat.

Kemudian sang raja memerintahkan untuk melemparkannya ke laut namun ia juga kembali dengan selamat. Lalu dia berkata kepada sang raja : “Engkau tidak akan bisa membunuhku sampai engkau melaksanakan apa yang aku katakan”. Sang raja berkata : “Apa yang harus aku lakukan ?” Dia berkata : “Kumpulkanlah manusia di suatu lapangan kemudian saliblah aku di atas kayu dan ambillah sebilah anak panah dari kantong anak panahku, lalu katakanlah.

بِسْمِ اللهِ رَبِّ اْلغُلاَم ِ

Dengan menyebut nama Allah, Rabb anak muda ini !

Jika engkau lakukan hal itu niscaya engkau akan dapat membunuhku”. Begitu sang raja melakukan instruksi anak muda itu, ia pun berhasil membunuhnya. Kemudian orang-orang berkata seketika itu juga : “Kami beriman kepada Rabb anak muda itu!”.

Coba perhatikan ! Anak muda tersebut telah mengorbankan dirinya di jalan Allah demi mendahulukan kemaslahatan masyarakat umum. Sungguh berbeda sekali dengan orang-orang sekarang yang mengangkat senjata sambil berkata pongah : “Saya akan merubah kemungkaran dan membunuh (orang-orang yang berbuat kemungkaran atau membelanya) apapun yang terjadi nanti !” Apakah tindakan seperti itu dibenarkan syariat !? Padahal ia sendiri tahu bahwa tindakannya itu tidak ada faidahnya ! Dan apakah perbuatan seperti itu terpuji !? Jawabnya tentu tidak ! Jadi, kemaslahatan Islam bukanlah berarti kemenanganya Dienul Islam saja. Justru kemaslahatan Islam adalah kemaslahatan seluruh kaum muslimin.

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1591-hukum-orang-yang-menumbuhkan-keraguan-terhadap-kelayakan-manhaj-ahlus-sunnah-wal-jamaah.html